Generator BASO

Berita Acara Siap Operasi & Perjanjian Penitipan Perangkat

⚙️ Pengaturan Identitas Usaha

Sesuaikan nama dan logo usaha sebelum mencetak. Bisa digunakan untuk usaha hotspot manapun.

+
Klik untuk upload PNG/JPG, maks 1MB
I. Data Pelanggan / Mitra
Dengan ini dinyatakan bahwa layanan internet TINDIS.ID telah terpasang dan dinyatakan SIAP DIGUNAKAN.
II. Syarat & Ketentuan Perangkat
  1. Perangkat layanan yang disediakan TINDIS.ID adalah milik TINDIS.ID, berstatus titip/pinjam pakai, dan hanya digunakan selama masa layanan aktif.
  2. Pelanggan/Mitra dilarang memindahkan, membongkar, memodifikasi, atau merusak instalasi perangkat tanpa izin tertulis dari TINDIS.ID.
  3. Jika berhenti berlangganan atau kemitraan berakhir, perangkat wajib dikembalikan dalam kondisi baik maksimal 7 hari kerja. Jika tidak dikembalikan, TINDIS.ID berhak menarik perangkat serta menagih sesuai ketentuan hukum berlaku.
  4. Perangkat hilang/rusak akibat kelalaian: pelanggan/mitra wajib mengganti sesuai nilai ganti rugi pada Bagian VII. Kerusakan akibat force majeure tidak dibebankan (wajib lapor maks. 3×24 jam).
  5. TINDIS.ID berhak melakukan inspeksi perangkat sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
  6. Biaya yang dibayarkan bukan pembelian perangkat, melainkan biaya aktivasi, registrasi, dan maintenance sesuai ketentuan.
III. Status Pengguna & Biaya Aktivasi
IV. Status Perangkat
V. Fasilitas, Kewajiban Mitra & Komisi
Kewajiban: Mitra wajib menjual voucher resmi sesuai kebijakan wilayah & harga yang ditetapkan. Dilarang menjual di bawah/di atas harga resmi. Mitra wajib menjaga nama baik TINDIS.ID.
KETENTUAN PENCABUTAN FASILITAS: TINDIS.ID berhak mencabut kode voucher gratis dan/atau menurunkan status kemitraan apabila mitra: (a) tidak aktif menjual voucher sesuai target minimum; (b) melanggar kebijakan harga jual; (c) melakukan tindakan yang merugikan TINDIS.ID atau pelanggan lain. Pencabutan berlaku efektif sejak pemberitahuan tertulis (termasuk via WhatsApp).
VI. Ketentuan Pelanggan Rumahan
Pelanggan rumahan tidak menjual voucher; layanan hanya untuk pemakaian pribadi/rumah tangga; pembayaran bulanan sesuai paket yang dipilih. Keterlambatan pembayaran lebih dari 3 (tiga) hari dari tanggal jatuh tempo mengakibatkan pemutusan sementara layanan.
VII. Data & Nilai Perangkat
* Nilai ganti rugi adalah nominal yang wajib dibayar jika perangkat hilang/rusak akibat kelalaian pelanggan/mitra.
VIII. Pernyataan & Persetujuan
Dengan menandatangani dokumen ini, Pelanggan/Mitra menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dokumen ini, menyadari status perangkat sesuai pilihan pada Bagian IV, bersedia mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, serta memahami konsekuensi atas setiap pelanggaran ketentuan dalam dokumen ini.
PELANGGAN / MITRA
( ________________________ )
Tanggal: ____/____/________
PETUGAS / TEKNISI TINDIS.ID
( ________________________ )
Tanggal: ____/____/________